Rumah Dirobohkan, Pemilik Jatuh Pingsan

Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumut, terhadap lahan eks hak guna usaha PTPN II berakhir bentrok. Pemilik rumah pingsan setelah melihat rumahnya dirobohkan.

Diterbitkan 22 April 2011, 00:05 WIB
Copy Link
Batalkan
Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumut, terhadap lahan eks hak guna usaha PTPN II berakhir bentrok. Pemilik rumah pingsan setelah melihat rumahnya dirobohkan.