Pihak RS Omni Belum Berkomentar

Pihak RS Omni Internasional, Tangerang, belum berkomentar soal putusan MA yang memutuskan Prita Mulyasari bersalah melakukan pencemaran nama baik. Padahal pada 29 Desember 2009, PN Tangerang membebaskan Prita dari tuntutan enam bulan penjara.

Diterbitkan 09 Juli 2011, 14:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Pihak RS Omni Internasional, Tangerang, belum berkomentar soal putusan MA yang memutuskan Prita Mulyasari bersalah melakukan pencemaran nama baik. Padahal pada 29 Desember 2009, PN Tangerang membebaskan Prita dari tuntutan enam bulan penjara.