Tergugat Mengamuk Tolak Keputusan PN

Eksekusi lahan di Jalan Pue Bongo, Palu Barat, Sulawesi Tengah, berakhir ricuh. Pihak tergugat mengamuk dan menolak tanahnya dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Palu yang memenangkan Siti Maryati.

Diterbitkan 29 Juli 2011, 22:33 WIB
Copy Link
Batalkan
Eksekusi lahan di Jalan Pue Bongo, Palu Barat, Sulawesi Tengah, berakhir ricuh. Pihak tergugat mengamuk dan menolak tanahnya dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Palu yang memenangkan Siti Maryati.