Penyuap Hakim Divonis Tiga Setengah Tahun

Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia yang menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, divonis tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Ia terbukti menyuap dalam kasus kepailitan perusahaan garmen sebesar Rp 250 juta.

Diterbitkan 02 November 2011, 06:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia yang menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, divonis tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Ia terbukti menyuap dalam kasus kepailitan perusahaan garmen sebesar Rp 250 juta.