Pengemudi Angkutan Umum Wajib Berseragam

Pengemudi angkutan umum di Jakarta akan diwajibkan mengenakan seragam dan memiliki kartu pengenal sebagai syarat kelengkapan pengemudi.

Diterbitkan 23 November 2011, 12:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Pengemudi angkutan umum di Jakarta akan diwajibkan mengenakan seragam dan memiliki kartu pengenal sebagai syarat kelengkapan pengemudi.