Jika Terbukti Lalai, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Jika terbukti lalai dalam pembangunan Jembatan Kutai Kartanegara di Kaltim, pelaku akan dijerat pasal berlapis. Kementerian Pekerjaan Umum menduga material yang jelek mengakibatkan kabel penghubung jembatan terpanjang se-Indonesia itu putus.

Diterbitkan 01 Desember 2011, 05:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jika terbukti lalai dalam pembangunan Jembatan Kutai Kartanegara di Kaltim, pelaku akan dijerat pasal berlapis. Kementerian Pekerjaan Umum menduga material yang jelek mengakibatkan kabel penghubung jembatan terpanjang se-Indonesia itu putus.