Kemenkes Batasi Biaya Cek Kesehatan Haji, Maksimal Rp1,3 Juta

Kemenkes menetapkan kisaran biaya pemeriksaan kesehatan dasar jemaah haji Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta untuk menyeragamkan tarif di fasilitas kesehatan.

Diterbitkan 09 Oktober 2026, 20:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemenkes menetapkan kisaran tarif pemeriksaan kesehatan haji dasar Rp800 ribu-Rp1,3 juta.
  • Standardisasi tarif ini mencegah harga berlebihan dan memastikan keseragaman biaya layanan.
  • Biaya vaksinasi haji juga diatur, mulai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per paket.

Liputan6.com, Jakarta - Calon jemaah haji perlu menyiapkan biaya pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci. Untuk mencegah perbedaan tarif yang terlalu jauh antar-fasilitas kesehatan, Kementerian Kesehatan menetapkan kisaran harga pemeriksaan kesehatan dasar haji mulai Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, tarif tersebut disusun berdasarkan jenis dan kelompok pemeriksaan yang diperlukan calon jemaah. Dengan standardisasi ini, fasilitas kesehatan diharapkan tidak menetapkan harga secara berlebihan untuk paket pemeriksaan dasar.

“Untuk opsi paket terendah itu antara Rp800 ribu sampai Rp1 juta. Tidak boleh lebih dari ini, sudah dihitung. Dan untuk paket rerata yang tertinggi itu Rp1,1 juta sampai Rp1,3 juta. Jadi kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp5 juta, itu enggak masuk akal,” kata Dante dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Pemeriksaan kesehatan dasar tersebut mencakup sejumlah tes klinis, antara lain pemeriksaan darah, kimia darah, fungsi hati dan ginjal, urine, rontgen, serta pemeriksaan jantung. Bagi perempuan usia subur, pemeriksaan juga mencakup tes kehamilan.

Dante menjelaskan, penetapan kisaran harga diperlukan agar biaya pemeriksaan calon jemaah lebih terorganisasi dan tidak berbeda terlalu jauh antar-fasilitas kesehatan.

“Paket ini menjadi sangat penting untuk ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan supaya nanti standardisasi harga untuk paket jemaah haji ini bisa sama,” ujarnya.

Meski demikian, tarif tersebut hanya berlaku untuk pemeriksaan kesehatan dasar. Calon jemaah yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan berdasarkan kondisi medisnya dapat dikenai biaya tambahan.

Dante menegaskan, pemeriksaan kesehatan tetap penting untuk menilai kemampuan calon jemaah menjalankan ibadah haji atau memenuhi syarat istithaah kesehatan.

“Jadi, MCU dasar ini rupanya di luar paket lanjutan yang memang diperlukan, dan ini menjadi paket untuk jemaah haji di Indonesia,” tuturnya.

 

Tarif Vaksinasi Haji

Selain pemeriksaan kesehatan, Kemenkes juga mengatur kisaran biaya vaksinasi bagi calon jemaah haji.

Untuk paket vaksin meningitis dan polio, biaya diperkirakan berkisar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Sementara paket yang mencakup vaksin meningitis, polio, dan influenza musiman diperkirakan memerlukan biaya Rp750 ribu hingga Rp800 ribu.

Pengaturan tarif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menstandarkan biaya layanan kesehatan bagi calon jemaah. Dengan demikian, jemaah dapat memperoleh gambaran biaya yang perlu disiapkan sebelum menjalani pemeriksaan dan vaksinasi menjelang keberangkatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6