Ba'asyir Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum terdakwa tindak pidana terorisme Ustadz Abubakar Ba'asyir selama 15 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum terdakwa sembilan tahun penjara.

Diterbitkan 28 Februari 2012, 01:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum terdakwa tindak pidana terorisme Ustadz Abubakar Ba'asyir selama 15 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum terdakwa sembilan tahun penjara.