Melinda Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Inong Melinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/2).

Diterbitkan 07 Maret 2012, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Terdakwa Inong Melinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/2).