MA Perberat Hukuman Nazaruddin Jadi 7 Tahun

Majelis menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Diterbitkan 23 Januari 2013, 17:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Majelis menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor.