Bendera Lambang GAM, Aceh Di-deadline 15 Hari

Surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada pemerintah dan legislatif Aceh. Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk mempelajarinya.

Diterbitkan 03 April 2013, 13:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada pemerintah dan legislatif Aceh. Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk mempelajarinya.