ENAM PLUS: Ini Vonis Irman Gusman Setelah Terbukti Menerima Suap

Mantan ketua DPD, Irman Gusman akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim KPK karena dianggap menerima suap sebesar Rp 100 juta

Diterbitkan 20 Februari 2017, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Senin (20/02/17) mantan Ketua DPD, Irman Gusman akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim KPK. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 100 juta