ENAM PLUS: Aturan Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap Mulai Berlaku

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang bagi kendaraan pribadi yang melintas kawasan jalan protokol dengann aturan ganjil genap

Diterbitkan 30 Agustus 2016, 14:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan