Menyuap Hakim, Mantan Walikota Bandung Divonis 10 Tahun

Majelis hakim menyatakan Dada terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Diterbitkan 28 April 2014, 18:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menyatakan Dada terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.