Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menyatakan Dada terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Menyuap Hakim, Mantan Walikota Bandung Divonis 10 Tahun
Majelis hakim menyatakan Dada terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.