Uang Turut Disita, Syarifuddin Kesal

Menurut hakim nonaktif Syarifuddin Umar, uang tunai itu merupakan uang pribadi dan tidak ada hubungannya dengan kasus suap dalam perkara pailit PT Sky Camping Indonesia yang tengah ditanganinya.

Diterbitkan 14 Juli 2011, 06:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Menurut hakim nonaktif Syarifuddin Umar, uang tunai itu merupakan uang pribadi dan tidak ada hubungannya dengan kasus suap dalam perkara pailit PT Sky Camping Indonesia yang tengah ditanganinya.