Pelaku Pembakaran Bendera Terancam Empat Tahun Penjara

Polda Papua akan menindak kelompok OPM yang telah membakar bendera Merah Putih di Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pelaku terancam empat tahun penjara.

Diterbitkan 06 Agustus 2011, 16:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Polda Papua akan menindak kelompok OPM yang telah membakar bendera Merah Putih di Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pelaku terancam empat tahun penjara.