Mencuri Singkong, Supriyadi Divonis 50 Hari Penjara

Seorang warga Pasuruan, Jawa Timur, divonis 50 hari penjara setelah mencuri dua batang singkong milik tetangganya.

Diterbitkan 05 Oktober 2010, 23:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Seorang warga Pasuruan, Jawa Timur, divonis 50 hari penjara setelah mencuri dua batang singkong milik tetangganya.