Mendagri: Pasal-pasal Kontroversial Dapat Berubah

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan draf RUU Keistimewaan DIY hanya bagian dari proses demokrasi. Perihal keputusan mengenai pilihan kepala daerah masih dapat diubah yaitu dalam pembahasan di DPR.

Diterbitkan 07 Desember 2010, 07:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan draf RUU Keistimewaan DIY hanya bagian dari proses demokrasi. Perihal keputusan mengenai pilihan kepala daerah masih dapat diubah yaitu dalam pembahasan di DPR.