Lalai Merawat Bangunan Tua Akan Didenda

Pemprov DKI akan memberi sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai dalam merawat bangunan bersejarah itu dengan denda hingga miliaran rupiah.

Diterbitkan 24 Maret 2011, 06:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Pemprov DKI akan memberi sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai dalam merawat bangunan bersejarah itu dengan denda hingga miliaran rupiah.