Lima Terdakwa Kasus Makar Divonis Tiga Tahun

Lima terdakwa kasus makar Kongres Rakyat Papua ke-3 divonis bersalah oleh PN Jayapura. Mereka dihukum tiga tahun kurungan penjara.

Diterbitkan 17 Maret 2012, 05:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Lima terdakwa kasus makar Kongres Rakyat Papua ke-3 divonis bersalah oleh PN Jayapura. Mereka dihukum tiga tahun kurungan penjara.