Sukses

Cabuli Bocah, Anggota DPRD Divonis Empat Tahun

Rusiadi, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur.

Rusiadi, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur.