Cabuli Bocah, Anggota DPRD Divonis Empat Tahun

Rusiadi, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur.

Diterbitkan 04 Agustus 2012, 01:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Rusiadi, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur.