Angelina Terancam Penjara 20 Tahun

Pada sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Puteri Indonesia itu menerima suap dari PT Permai Grup melalui Mindo Rosalina Manulang. Angie pun terancam maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Diterbitkan 06 September 2012, 18:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Pada sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Puteri Indonesia itu menerima suap dari PT Permai Grup melalui Mindo Rosalina Manulang. Angie pun terancam maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.