[VIDEO] Mulai 1 Januari 2014, Angkot Ngetem Didenda Rp 500 Ribu

Walau dinilai memberatkan, terhitung 1 Januari 2014, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan denda maksimal Rp 500 ribu bagi angkutan umum.

Diterbitkan 30 Desember 2013, 20:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Walau dinilai memberatkan, terhitung 1 Januari 2014, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan denda maksimal Rp 500 ribu bagi angkutan umum.