VIDEO: Masih Mendata Anggota KPPS yang Meninggal Dunia, KPU akan Beri Dana Santunan Rp46 Juta

Terkait jumlah keseluruhan anggota KPPS yang meninggal dunia selama pelaksanaan Pemilu 2024, KPU masih mendata. Anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas berhak menerima dana santunan berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan.

OlehDidi N
Diterbitkan 16 Februari 2024, 16:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Terkait jumlah keseluruhan anggota KPPS yang meninggal dunia selama pelaksanaan Pemilu 2024, KPU masih mendata. Anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas berhak menerima dana santunan berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan.