VIDEO: Pelaku Ancam Bunuh Anies di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara atau Denda Rp750 Juta

Tersangka pengancaman terhadap Capres Anies Baswedan melalui media sosial terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta. Motif tersangka mengancam Anies hanya spontan dan tidak memiliki motif politik lain.

OlehDidi N
Diterbitkan 18 Januari 2024, 16:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Tersangka pengancaman terhadap Capres Anies Baswedan melalui media sosial terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta. Motif tersangka mengancam Anies hanya spontan dan tidak memiliki motif politik lain.