VIDEO: Terdakwa Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Restitusi Sebesar Rp 25 Miliar

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban anak DO, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah merencanakan tindak penganiayaan berat. Mario juga harus membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar, kemudian untuk membayar sebagian ganti rugi, Mario harus melelang mobil Rubicon.

OlehDidi N
Diterbitkan 08 September 2023, 19:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban anak DO, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah merencanakan tindak penganiayaan berat. Mario juga harus membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar, kemudian untuk membayar sebagian ganti rugi, Mario harus melelang mobil Rubicon.