Sukses

VIDEO: Menaker Ida Fauziyah: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya pada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Berikut pernyataan Menaker Ida Fauziyah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.