Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama mengkampanyekan sertifikasi halal di pusat perbelanjaan di Jakarta. Kemenag mewajibkan seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik mikro ataupun makro untuk segera memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.