VIDEO: Indra Kenz Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong Kecewa

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan penyebaran berita bohong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

OlehDidi N
Diterbitkan 15 November 2022, 13:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan penyebaran berita bohong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.