VIDEO: Kolonel Priyanto, Pelaku Tabrak Lari 2 Sejoli Nagreg Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg beberapa waktu silam berbuntut panjang. Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Selain itu Hakim Militer juga menjatuhkan hukuman pemecatan sebagai anggota TNI.

OlehDidi N
Diterbitkan 22 April 2022, 13:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg beberapa waktu silam berbuntut panjang. Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Selain itu Hakim Militer juga menjatuhkan hukuman pemecatan sebagai anggota TNI.