VIDEO: BPJPH Kemenag Tetapkan Logo Halal yang Baru, Tuai Pro-Kontra Begini Respon Menag

Bentuk logo halal yang baru menuai pro dan kontra. Terkait perdebatan tersebut Menag Yaqut Cholil, menyatakan bahwa sertifikasi halal sesuai ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah bukan lagi oleh ormas.

OlehDidi N
Diterbitkan 14 Maret 2022, 10:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Bentuk logo halal yang baru menuai pro dan kontra. Terkait perdebatan tersebut Menag Yaqut Cholil, menyatakan bahwa sertifikasi halal sesuai ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah bukan lagi oleh ormas.