VIDEO: KSPI Kecam Putusan Menaker Terkait JHT yang Baru Dapat Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun

KSPI menolak kebijakan Menaker terkait JHT yang baru dapat dicairkan setelah usia 56 tahun. JHT sendiri dinilai sebagai penolong terakhir bagi pegawai korban PHK atau mengundurkan diri. KSPI: Apa urgensinya?

OlehDidi N
Diterbitkan 13 Februari 2022, 11:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta KSPI menolak kebijakan Menaker terkait JHT yang baru dapat dicairkan setelah usia 56 tahun. JHT sendiri dinilai sebagai penolong terakhir bagi pegawai korban PHK atau mengundurkan diri. KSPI: Apa urgensinya?