VIDEO: Wanita Terpidana Kasus Prostitusi Pingsan saat Cambukan ke-18 dari 100 Kali

Kejaksaan Negeri Aceh Barat gelar Uqubuat atau eksekusi hukuman cambuk. Seorang wanita terpidana kasus prostitusi pingsan saat menerima cambukan ke-18 dari algojo. Sebanyak 82 cambukan akan menyusul setelah Ia pulih.

OlehDidi N
Diterbitkan 26 Januari 2022, 10:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Aceh Barat gelar Uqubuat atau eksekusi hukuman cambuk. Seorang wanita terpidana kasus prostitusi pingsan saat menerima cambukan ke-18 dari algojo. Sebanyak 82 cambukan akan menyusul setelah Ia pulih.