VIDEO: Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 400 Juta

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Edhy Prabowo dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.

OlehDidi N
Diterbitkan 30 Juni 2021, 11:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Edhy Prabowo dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.