Sukses

Segmen 2: Tersangka Baru Kasus E-KTP hingga Spanduk Provokatif

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP. Sementara itu, Bawaslu kewalahan menertibkan spanduk provokatif.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tersangka baru tersebut adalah Miryam S Haryani yang mencabut BAP di persidangan dengan alasan ada penekanan saat penyidikan.

Sementara menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kewalahan menertibkan sejumlah spanduk provokatif dan berbau SARA. Menariknya, belakangan muncul spanduk bertulisakan kebosanan warga Jakarta tentang banyaknya isu pemecah belah umat.

Simak tayangan video selengkapnya berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.