Sukses

Hamka Haq: Jika Tak Diundangkan, Sebuah Ayat Tak Bisa Berlaku

Mereka mengira bahwa semua ajaran agama tanpa mempertimbangkan dasar-dasar negara hukum Pancasila.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan ajaran agama dijamin di Indonesia. Menurut Ketua Baitul Muslimin Indonesia Hamka Haq, ada tiga kategori pelaksanaan ajaran agama di Indonesia. Apa saja?

Berikut penjelasan Hamka Haq seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (3/4/2017):

"Fenomena ini muncul karena ketidaktahuan dari mengenai umat kita sebagai posisinya sebagai umat beragama dalam negara Pancasila. Mereka mengira bahwa semua ajaran agama tanpa mempertimbangkan dasar-dasar negara hukum Pancasila. Hal ini bisa terjadi sehingga muncullah orang-orang yang memanfaatkan agama.

Saya harus mengulangi di sini, bahwa dalam kaitan dengan negara Pancasila sebagai negara hukum dan dengan kita sebagai umat beragama itu, ada tiga kategori ayat atau ajaran agama bila dikaitkan dengan Negara Pancasila.

Pertama, kategori syariat kita yang berlangsung secara otomatis karena diakui oleh UUD 45 seperti yang tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945. Ayat-ayat atau syariat yang berlaku atau diberlakukan karena diundangkan oleh Negara dan dibuat undang-undangnya oleh Negara.

Sebagai contoh yaitu syariat Islam tentang keluarga ini diatur dalam UU Perkawinan yang tertuang dalam UU No 1 1974 di sini diatur tentang perkawinan, perceraian serta anak yang dikompilasikan dengan hukum syariat Islam dan berlaku karena diundangkan oleh Negara.

Namun, ayat-ayat yang tidak diundangkan oleh Negara tidak bisa diberlakukan di Indonesia, sebagai contoh pencuri. Di Al Maidah 38 pencuri itu dipotong tangan. Akan tetapi tidak bisa diberlakukan di Indonesia karena negara tidak mengatur UU tersebut.

Kedua, hal ini sama kaitannya dengan UU Pilkada. Dalam Pilkada tidak ada aturannya Pilkada itu sah menurut ajaran agama masing-masing. Jadi ayat-ayat pidana seperti itu dan juga politik tidak bisa diberlakukan di Indonesia. Karena tidak diundangkan dalam negara.

Misalnya UU Pilkada membolehkan muslim memilih nonmuslim kalau dia mau. Membolehkan nonmuslim kalau dia mau, tidak ada paksaan. Jika ia mau, itu dibolehkan.

Saksikan tayangan video Merawat Persatuan Bersama Hamka Haq selengkapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.