Sukses

VIDEO: Tarif Baru Transportasi Online Bakal Naik 1 April 2017

Beberapa poin yang disorot antara lain, penetapan tarif batas atas dan bawah untuk transportasi online.

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh antara angkutan konvensional dengan transportasi online yang terjadi di sejumlah daerah mendorong pemerintah mengambil langkah. 

Selasa pagi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kominfo Rudiantara, perwakilan Organda serta penyedia layanan transportasi online menggelar rapat bersama di Mabes Polri Jakarta.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (21/3/2017), rapat juga diikuti pemerintah daerah sejumlah wilayah yang mengalami konflik angkutan umum lewat tele conference. Seperti Pemda Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali. dan Sulawesi Selatan.

Rapat membahas rencana revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Beberapa poin yang disorot antara lain, penetapan tarif batas atas dan bawah untuk transportasi online, pembatasan kuota kendaraan serta ketentuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ini artinya akan ada tarif baru yang diberlakukan untuk transportasi online per 1 April mendatang.

"Yang selalu dikomplain dari online berkaitan dengan kuota, tarif, dan STNK. Saya mengapresiasi, beberapa gubernur dan kepala daerah, pada prinsipnya menyetujui," jelas Menhub Budi Karya Sumadi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk melakukan langkah proaktif.

"Mereka akan melakukan dialog yang lebih intens dengan konvensional maupun yang online. Sehingga dicari titik temu. Seperti ada aturan baru, masalah tarif atas bawah. Masalah kuota taksi," ujar Tito.

Penetapan revisi peraturan menteri ini diharapkan akan menjadi solusi agar kedua jenis angkutan umum, baik itu konvensional dan transportasi online dapat kembali melayani masyarakat. 

Saksikan video aturan baru yang harus ditaati oleh transportasi online.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.