Sukses

Segmen 1: Ketua MK Minta Maaf hingga Jauhi Tembakau Gorila

Ketua MK Arif Hidayat meminta maaf atas perilaku Patrialis Akbar. Sementara itu, tembakau goril ditetapkan sebagai narkoba golongan I.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar. Delapan hakim MK lainnya langsung merekomendasikan pada Presiden Jokowi untuk memberhentikan Patrialis Akbar sebagai Hakim MK.

Sementara setelah ditetapkan sebagai narkoba golongan I, penyalahguna tembakau gorila akan dijerat hukum. Tembakau gorila merupakan tembakau biasa yang dicampur dengan ganja sintetis.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.