Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Hakim PN Jakpus Syarifuddin Umar

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihukum dua tahun penjara karena kasus suap, Syarifuddin Umar mensomasi empat pejabat KPK.

Diterbitkan 27 April 2015, 20:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihukum dua tahun penjara karena kasus suap, Syarifuddin Umar mensomasi empat pejabat KPK.