Terbongkar! Jaringan Penipuan Ponsel Bekas di 19 Negara Eropa

Ponsel bekas tersebut dipindahkan ke gudang-gudang di Jerman sebelum dijual melalui berbagai marketplace online di seluruh Uni Eropa.

Diterbitkan 30 September 2026, 16:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik pajak Belanda turut ambil bagian dalam penggerebekan yang dilakukan di sejumlah negara Eropa pekan ini untuk membongkar jaringan kriminal yang diduga terlibat dalam perdagangan ponsel bekas.

Menurut European Public Prosecutor’s Office (EPPO), jaringan tersebut menggunakan Belanda sebagai pusat pengiriman lebih dari 1 juta ponsel bekas yang kemudian dijual kepada pembeli seolah-olah merupakan perangkat baru.

Melansir laman nltimes.nl, Rabu (30/9/2026), skema ini dilaporkan telah menyebabkan kerugian setidaknya 300 juta euro bagi konsumen serta lebih dari 30 juta euro berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dibayarkan di sejumlah negara Eropa.

Ponsel-ponsel tersebut diduga dirakit menggunakan komponen bekas di sejumlah lokasi, termasuk Hong Kong dan Uni Emirat Arab. Setelah dibersihkan dan dikemas agar terlihat seperti barang baru, ponsel-ponsel tersebut dikirim ke Belanda.

Selanjutnya, perangkat tersebut dipindahkan ke gudang-gudang di Jerman sebelum dijual melalui berbagai marketplace online di seluruh Uni Eropa.

Jaksa mengatakan perusahaan-perusahaan cangkang di sejumlah negara Uni Eropa, termasuk Belanda, Austria, Bulgaria, dan Jerman, serta di Swiss, secara ilegal menggunakan skema PPN “margin” yang memiliki tarif lebih rendah dalam penjualan tersebut sejak 2018.

Modus

Menurut jaksa, perusahaan-perusahaan cangkang di Belanda dan sejumlah negara lainnya secara curang memanfaatkan skema “margin” PPN Uni Eropa.

Aturan tersebut memungkinkan penjual kembali membayar pajak hanya atas keuntungan dari penjualan barang bekas yang sebelumnya telah dikenai pajak.

Namun, karena ponsel-ponsel tersebut dijual sebagai barang baru, PPN seharusnya dikenakan berdasarkan harga jual secara penuh, menurut kantor kejaksaan. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2018.

Tujuh tersangka ditangkap di Austria, Jerman, dan Spanyol, termasuk dua orang yang disebut jaksa sebagai pemimpin kelompok tersebut. Hingga kini, belum ada laporan mengenai penangkapan di Belanda.

Sekitar 1.770 petugas kepolisian, pajak, dan bea cukai melakukan lebih dari 160 penggeledahan di 19 negara, termasuk Belanda. Di Belanda, operasi tersebut ditangani oleh Dutch Fiscal Information and Investigation Service (FIOD).

European Public Prosecutor’s Office (EPPO), yang berkantor pusat di Luksemburg dan memimpin penyelidikan dari Cologne, Jerman, bertugas mengusut kejahatan yang merugikan kepentingan keuangan Uni Eropa, termasuk penipuan PPN lintas negara. Operasi tersebut turut mendapat dukungan dari Europol dan Eurojust.