Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Registrasi Jasa Telekomunikasi melalui jaringan seluler.
Jika aturan ini resmi berlaku, pengguna dengan nomor HP baru diwajibkan untuk melakukan registrasi dengan menggunakan metode face recgnition (pengenalan wajah).
Alasannya karena registasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan No.KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain untuk tujuan kejahatan, seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan.
Advertisement
Pada pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menggunakan prinsip (Know Your Customer/KYC) yang dilakukan dengan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Akan tetapi, keputusan ini belum diatur dalam Peraturan Menteri (PM) tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya PM yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition)," tulis Komdigi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (25/11/2025).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional terkait PM tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan).
Komdigi juga turut menjelaskan beberapa muatan baru yang akan tersedia dalam aturan ini, antara lain:
Kewajiban Pelanggan WNI dengan menggunakan:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
- Data Kependudukan berupa NIK, dan Data Kependudukan Biometrik pengenalan wajah (face recognition).Â
Â
Aturan untuk Pengguna eSIM
Ketentuan untuk Calon Pelanggan di bawah usia 17 tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki KTP dan belum merekam data biometrik, proses registrasi sebagai berikut:
- Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan.
- NIK calon pelanggan.
- Data Kependudukan NIK dan data Biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.Â
Kewajiban bagi Pelanggan yang memanfaatkan eSIM, dengan menggunakan:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
- NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face  recognition).Â
Advertisement
Face Recognition Wajib Setelah Satu Tahun Aturan
Di sisi lain, hal-hal pokok yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan, antara lain:
- Registasi pelanggan prabayar maupun pasca bayar serta keamanan data pelanggan jasa telekomunikasi.
- Pelindungan nomor pelanggan jasa telekomunikasi.
- Pengawasan dan pengendalian.
- Ketentuan peralihan.Â
Sementara itu, Komdigi melakukan implementasi pelaksanaan ketentuan RPM Registrasi Pelanggan secara bertahap, yaitu:
- Registrasi pelanggan dengan NIK dan No.KK masih dapat dilakukan selama 1 tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan, sedangkan peraturan biometrik pengenalan wajah (face recognition) masih bersifat opsional.
- Setelah satu tahun aturan, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition)
penggunaan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara pelanggan yang sudah teregistrasi dengan NIK dan No.KK tidak diwajibkan registrasi ulang dengan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).Â
Infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1737816/original/082980400_1507808429-2017-10-12_Kartu_SIM__1_.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673310/original/025399100_1782713964-cek_fakta_purbaya_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668432/original/066093000_1782703201-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T101610.906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/155/original/044152800_1745337825-WhatsApp_Image_2025-04-22_at_10.54.48_PM.jpeg)
![[Bintang] Cara Registrasi Kartu Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren dan Tri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w2KX9_iNcTfJKEN0F07XA171nis=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2124352/original/024082700_1524734534-simsd_card_0.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/419279/original/055825100_1744875499-Yus_01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263966/original/082388400_1782038241-000_B7RC3ZV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8452334/original/003376600_1782349228-ney.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259033/original/064642600_1781436681-000_B6Z637Y.jpg)