Sukses

Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Soal Video Mario Dandy Lepas-Pakai Kabel Ties Sendiri, Warganet: Kemarin Katanya Editan

Walau Kapolda Metro Jaya sudah meminta maaf soal video Mario Dandy lepas-pakai kabel ties sendiri yang viral di media sosial, warganet ramaikan lini masa di Twitter.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Mario Dandy Satriyo atau MDS (20), pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) kembali ramai jadi perbincangan warganet, khususnya di lini masa Twitter.

Diketahui, Mario Dandy kembali menjadi sorotan ketika sebuah video dirinya secara sembarangan lepas pakai kabel ties sendiri saat bersama petugas kepolisian viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan video yang beredar merupakan hasil dari proses editing dengan mengabungkan beberapa bagian menjadi satu frame.

"Kemudian ditambahkan teks dan back sound effect sehingga menimbulkan persepsi negatif," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis dikutip dari kanal News Liputan6.com, Sabtu 27 Mei 2023.

Selang beberapa waktu kejadian tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun angkat bicara. Karyoto menyampaikan permohonan maafnya atas kegaduhan yang terjadi.

"Yang jelas kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro saya terima, dan kami berterima kasih kepada netizen, dan saya katakan apapun masukan karena yang terlihat di dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya minta maaf," tutur Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 28 Mei 2023.

Walau sudah meminta maaf dan sedang melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan SOP dan aturan dilakukan oleh anggota, warganet merasa belum puas terhadap pernyataan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Alhasil, berbagai komentar hingga kritik pedas terkait permintaan maaf Kapolda Metro Jaya soal video Mario Dandy lepas-pakai kabel ties sediri ramai di media sosial.

Sebagian besar mereka mengecam dan meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas dan tidak membeda-bedakan perlakuan tahanan, dan minta kejelasan tentang perkembangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Warganet Komentari Permintaan Maaf Kapolda Metro Jaya Soal Mario Dandy Lepas-Pakai Kabel Ties sendiri

Mario Dandy Satriyo sambangi Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, hari ini Jumat (26/5/2023). (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Berikut ini adalah cuitan warganet terkait permintaan maaf Kapolda Metro Jaya soal aksi Mario Dandy lepas-pakai kabel ties sendiri.

""Jika ada", buktinya masih kurang kah pak? Apa masih mikir itu editan? Wkwkwk," kata @m**** di akun Twitter-nya.

"Lain kali sebelum membuat pernyataan itu dicek dulu dimengerti ditelaah dgn baik dipikir dampaknya jangan disepelekan, terlepas dari apakah mmg ada oknum polisi yg membiarkannya atau tidak dampaknya akan sangat besar thdp kepercayaan masyarakat pada kepolisian," kritik @a****.

Sedangkan akun Twitter @o**** menulis, "Gak usah terima kasih pak, sudah jadi tugas kami untuk memviralkan. Kalau gak viral soalnya biasanya gak ditangani pak 🤭."

"Itu kombes di belakang yang ngomong, kayak kucing kurap 🤣," cuit @n****. Sementara itu, akun @p**** mencuitkan, "Ditunggu hukuman untuk anggotamu kk. Buktikan ojo OMDO."

Akun @S****, "Bapak ganteng yang di sebelah kiri belakang Pak Kapolda berseragam ekspresinya; deg-degan.

Bapak ganteng yang di sebelah kanan belakang Pak Kapolda berbaju batik ekspresinya; greget aing."

"Siapa yg kmrin ngotot itu editan? Gak bahaya ta? 🤣🤣🤣🤣🤣. Sek gawe seragam lho pak jenengan," ucap @a****.

"Iya kritikanya didengerin, tapi udah sampe sampe titik itu doang. selebihnya ya mereka bakal lebih berhati-hati lagi biar ga keliatan mencolok ngasih perlakuan specialnya xixixi," ujar @n**** di platform Twitter.

3 dari 4 halaman

Akui Sudah Perintahkan Lakukan Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan SOP

Kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap, usai diperiksa selama 14 hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Karyoto pun menyatakan telah memerintahkan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan SOP dan aturan yang dilakukan oleh anggota.

"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan anggota kami secara Standar Operasi Prosedur ada yang dilanggar dan secara kepatutan apakah ada peraturan-peraturan disiplin yang dilanggar," terang dia.

Karyoto menegaskan, sekecil apapun masukan dan kritikan yang dilayangkan publik kepada kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya pasti akan segera ditindaklanjuti.

"Yang jelas saya merasa hal-hal sekecil apapun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan lakukan perbaikan. Terima kasih kepada netizen, saya bejanji ke depan apapun kritikan akan kami perhatikan, dan ini menjadi bahan masukan kami untuk perbaikan ke depan," ucap dia.

4 dari 4 halaman

Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus ke Mario Dandy

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka.  (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, Karyoto menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo atau MDS (20), tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Terlebih, menurut Karyoto, sejumlah kasus yang menjeratnya kini tengah diproses dengan serius.

"Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Yang pertama ketika kemairn dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini adalah sesuatu yang harus segera diselesaikan. Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Direktorat Kriminal Umum untuk menuntaskannya," tutur dia.

"Dan kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari Pasal yang diterapkan adalah Pasal yang memberatkan yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," sambungnya.

Kemudian yang kedua, kata Karyoto, laporan dari mantan pacar Mario Dandy, AGH alias AG atas kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy juga telah naik ke tahap penyidikan.

(Ysl/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini