Sukses

MAKI Minta Kejagung Panggil Menkominfo Terkait Kasus BAKTI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung segera memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Liputan6.com, Jakarta - Vendor yang melakukan pembangunan Base Transceiver Station/BTS dan pegawai inspektorat Kementeraiemkominfo mulai dipanggil pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS USO BAKTI Kominfo.

Dalam hal ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemeriksaan yang dilakukan Kejagung tak hanya berhenti di level teknis.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta Kejagung segera memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Ia menilai pemanggilan Menkominfo perlu dilakukan agar membuat kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo ini terang benderang.

Sebagai badan layanan umum di bawah Kemkominfo, Johnny G Plate memiliki fungsi yang sangat strategis dalam mengawasi keberhasilan program yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

"Kami tetap mendorong Kejagung periksa Menkominfo sebagai saksi, karena tanggung jawab tertinggi manajemen dan pengawasan BAKTI Kominfo ada di menteri," ujar Boyamin melalui keterangannya, Senin (16/1/2023).

Sementara Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo sejatinya bisa dijadikan pintu masuk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kejagung untuk memeriksa dan mengaudit ulang seluruh mega proyek yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

"Tujuannya agar anggaran yang dikeluarkan Negara untuk menyediakan layanan telekomunikasi bagi masyarakat di daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T) dapat efektif dan tepat sasaran," katanya.

Ia juga meminta pemerintah melakukan audit kelembagaan di BAKTI Kominfo, termasuk menilai efektivitas penggunaan dana USO untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T.

"Jika dirasa skema pendanaan USO melalui kontribusi dana sudah tak pas lagi untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di daerah 3T, pemerintah sudah punya alternatif lain sejak terbitnya UU Telekomunikasi tahun 1999 beserta turunannya yang belum pernah diimplementasikan, yaitu berupa kontribusi penyediaan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi," papar Uchok memungkaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kejagung Geledah Rumah hingga Kantor BAKTI Terkait Korupsi BTS Kominfo

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Sejumlah lokasi mulai dari rumah, kantor, hingga tempat golf pun menjadi sasaran.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa, 10 Januari 2023.

“Rumah LH yang berada di Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. dan rumah HE Palupy yang berada di Kota Depok,” tutur Kuntadi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (12/1/2023).

Kemudian pada Rabu 11 Januari 2023, penyidik menggeledah rumah LH yang berada di Depok dan Kantor Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Centennial Tower, Jalan Gatot Subroto Kavling 24-25, RT2 RW2, Karet, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 penggeledahan di Wisma Kodel Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B4 Jakarta dan Pondok Indah Golf Course atau PT Pondok Indah Padang Golf, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan,” jelas dia.

Sementara itu, beredar informasi adanya penggeledahan di kediaman Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate. Namun, Kuntadi menampik kabar tersebut.

“Nggak ada,” Kuntadi menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.

3 dari 5 halaman

3 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Adapun Tiga tersangka tersebut, yakni; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.

Ketut menyebut, ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Menurut Ketut, AAL dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata dia.

4 dari 5 halaman

Untungkan Vendor dan Konsorsium

Sementara GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan YS diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," Ketut memungkasi.

Ketut menyebut mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

5 dari 5 halaman

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.