Sukses

Aturan Pengendalian IMEI Berhasil Tekan Peredaran Ponsel Ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Aturan pengendalian IMEI telah ditetapkan sejak 2020 dan disebut cukup berhasil menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Fungsi Industri TIK dan Alat Profesional Perkantoran Kementerian Perindustrian Slamet Riyanto.

Dalam diskusi yang digelar oleh ITF di Jakarta, Slamet mengungkapkan, dampak penerapan pengendalian IMEI telah menurunkan aktivitas penyelundupan ponsel. Dampak lain adalah meningkatnya pendapatan negara sekitar Rp 1 triliun.

"Dampak dari pengendalian IMEI terjadi penurunan kasus penyelundupan ponsel, dan meningkatnya pendapatan negara. Data ini berdasarkan Ditjen Bea dan Cukai. Sistem CEIR juga selalu kami update per tiga bulan," tutur Slamet dalam diskusi tersebut.

Turut hadir dalam diskusi tersebut adalah Wakil Ketua ATSI Merza Fachys yang juga sistem CEIR saat ini masih terbilang aman, meski masih ditemukan beberapa pelanggaran. Untuk itu, ia menyebut masyarakat tidak perlu panik.

Kendati demikian, ia mengingatkan, sama seperti sistem digital lain, perlu dilakukan pembaruan secara berkala. "Jadi sistemnya yang di-review terus dan terus bisa dikembangkan," tutur Merza.

Di sisi lain, Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Mastel Teguh Prasetya, menuturkan hal lain yang juga perlu menjadi perhatian dari pengendalian IMEI adalah pendekatan yang melampaui CEIR. Maksudnya, tindakan yang bisa dilakukan para pihak terkait setelah peraturan ini mulai diterapkan.

Salah satunya adalah tindakan penegakan hukum untuk para pelanggar, seperti mereka yang melakukan jasa unlock IMEI, menjual ponsel tidak resmi, termasuk pihak yang melakukan kloning IMEI.

Dengan adanya tindakan penegakan hukum, menurut Teguh, hal itu bisa menjadi contoh kalau penyalahggunaan itu merupakan hal salah. Penegakan hukum yang diterapkan pun bisa perdata atau pidana.

"Yang penting ada contoh law enforcement besar atau kecil. Ini bisa menunjukkan kalau penyalahgunaan IMEI itu salah," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perlu Tindakan Hukum untuk Bikin Jera Pelaku Kloning dan Jasa Unlock IMEI

Dengan masih bermunculannya praktik pelanggaran IMEI, Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Mastel Teguh Prasetya menuturkan dibutuhkan tindakan dari aparat penegak hukum. Jadi, ada contoh yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut salah.

"Yang penting ada contoh law enforcement besar atau kecil. Ini bisa menunjukkan kalau penyalahgunaan IMEI itu salah," tuturnya dalam diskusi yang digelar oleh ITF (Indonesia Technology Forum) di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut, Teguh menuturkan, penegakan hukum yang diterapkan bisa perdata maupun pidana. Ia mengatakan, pelaku penjual produk ponsel yang menyalahgunakan IMEI bisa diancam pidana dan denda kejahatan perdagangan barang selundupan.

Menurut Teguh, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1995 yang kemudian mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Sementara misalnya ada tindakan penyalahgunaan kloning IMEI dari penjual, itu juga bisa kena jerat penipuan. Secara hukum itu bisa kena perdata, paka model hukum jual beli itu juga bisa kena," tuturnya menjelaskan.

Sementara bagi pelaku jasa unlock IMEI, Teguh mencontohkan, mereka bisa dijerat dengan tindakan melawan hukum. Sebab, tindakan tersebut telah melanggar aturan tentang pengendalian IMEI.

"Harus ada contoh penegakan hukum, kalau tidak masih akan ada lapak-lapak yang berjualan," ujar Teguh melanjutkan.

3 dari 5 halaman

Pemerintah Tindak Penyedia Jasa Unlock IMEI di Medsos dan Marketplace

Sudah menjadi rahasia umum, jasa unlock IMEI memang marak bermunculan di ranah media sosial (medsos) hingga e-commerce besar di Indonesia.

Cukup dengan mengetik "jasa unlock IMEI", kamu sudah dapat menemukan berbagai akun yang menawarkan layanan membuka IMEI ponsel yang tidak resmi dijual di Indonesia.

Nur Akbar Said, Analis Kebijakan Ahli Madya / Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi Standar, Dit Standardisasi, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo pun memberikan tanggapan.

"Kita sudah menindaklanjuti jasa unlock IMEI berdasarkan informasi dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) tentang tindakan aktivasi ilegal yang ditawarkan lewat media sosial hingga marketplace," kata Nur Akbar Said.

"Saat ini kita juga sudah memanggil semua perwakilan dari operator, karena banyak penyedia jasa menyalahgunakan layanan pendaftaran IMEI jalur turis via operator," katanya.

Disebutkan, pendaftaran IMEI jalur turis via operator ini memang hanya berlaku selama 3 bulan. "Karena lewat jalur operator, kita meminta mereka untuk mengetatkan prosedur pendaftaran IMEI tersebut," jelas Nur Akbar Said.

Dia menuturkan, pemerintah berharap para operator agar lebih ketat bilamana ada pihak yang ingin mendaftarkan IMEI lewat jalur turis ini.

"Kita harus minta passpor dan informasi berapa lama mereka akan tinggal atau berkunjung di Indonesia, dengan begini tidak ada lagi yang memanfaatkan jalur turis ini untuk membuka jasa unlock IMEI," paparnya. 

4 dari 5 halaman

Warga Kadung Beli HP di Marketplace Tidak Ada Sinyal

Bagi pihak yang menjajakan jasa mereka meng-unlock IMEI di media sosial dan marketplace, pemerintah lewat Kominfo sudah mengirimkan surat internal yang meminta agar tidak mengiklankan hal tersebut.

Lalu bagaimana bila masyarakat umum sudah kadung membeli HP Android atau iPhone di marketplace tapi tiba-tiba sinyalnya mati setelah 3 bulan?

Nur Akbar Said juga menyebutkan, "Pembeli yang sudah terjebak membeli perangkat dengan IMEI berlaku 3 bulan ini maka tidak bisa mendaftarkan ulang kembali ke bea cukai."

"Ponsel mereka akan diblokir selamanya, dan hanya bisa terkoneksi via WiFi dan dipakai untuk memotret. Untuk menghindari hal tersebut, lebih baik memang beli di gerai atau toko resmi," ujarnya.

Bagi masyarakat beli di marketplace, Nur Akbar Said menyebutkan untuk lebih baik membeli ponsel di gerai resmi karena lebih terjamin.

"Beli di gerai resmi lebih terjamin dan gerai pun memberikan jaminan posel akan tetap terpakai selama-lamanya kalau tidak bisa, maka pengguna berhak mengembalikan perangkat ke toko," katanya.  

(Dam/Isk)

5 dari 5 halaman

Infografis Ponsel Black Market Diblokir via IMEI. (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.