Sukses

Top 3 Tekno: 5 Malware Android Pencuri Data Pengguna Jadi Sorotan

Lima aplikasi adware dan malware di Google Play Store yang bisa mencuri data pengguna menjadi sorotan para pembaca.

Liputan6.com, Jakarta - Lima aplikasi adware dan malware di Google Play Store yang bisa mencuri data pengguna menjadi sorotan para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Rabu (22/6/2022) kemarin.

Berita lain yang juga populer datang dari XL Axiata, Meta, dan Google yang menggelar kabel laut echo sepanjang 15.000 Km yang menghubungkan Indonesia dan AS.

Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

1. Segera Hapus, 5 Malware Android Ini Mampu Curi Data Pribadi Anda

Baru-baru ini, tim peneliti keamanan siber menemukan adware dan malware berkemampuan mencuri informasi terpampang di Google Play Store.

Setidaknya, lima aplikasi adware dan malware tersebut saat ini masih tersedia dan sudah di-download lebih dari 2 juta kali via Google Play Store.

Diketahui, infeksi adware ini berujung korban akan ditampilkan deretan iklan yang menganggu, menguras baterai, HP Android cepat panas, dan berlangganan layanan premium tanpa diketahui pengguna.

Seperti software berbahaya lainnya, adware dan malware Android ini sering disembunyikan pelaku dengan menyamarkan mereka sebagai aplikasi lain.

Dengan ini, pelaku dapat meraup keuntungan dengan memaksa korban menonton atau mengeklik setiap kali iklan muncul di layar perangkat.

Namun, trojan yang mencuri informasi pengguna dapat dipakai untuk hal lebih jahat. Pelaku dapat mencuri kredensial login untuk situs web lain, termasuk akun media sosial dan perbankan online.

Peneliti di Dr. Web melaporkan, aplikasi adware dan trojan berkemampuan mencuri data termasuk di antara ancaman Android paling menonjol pada Mei 2022.

Baca selengkapnya di sini 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. XL Axiata, Meta, dan Google Gelar Kabel Laut Echo Sepanjang 15.000 Km Hubungkan Indonesia dan AS

XL Axiata menggelar Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Echo bersama Meta dan Google. Setelah beberapa bulan pembangunan dan penempatan di bawah laut, Golden Buoy SKKL Echo berlabuh di Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Setelah ditarik ke darat, kabel laut Echo ini nantinya akan disambungkan dengan jaringan milik XL Axiata. Tujuan dari penggelaran kabel laut ini adalah untuk memberikan kualitas jaringan dan layanan lebih baik bagi pelanggan dan masyarakat Indonesia melalui jaringan fiber optik yang menghubungkan ke jaringan global.

Penggelaran kabel laut Echo ini juga dilakukan untuk mendukung penyediaan internet tercepat bagi pelanggan dan masyakarat.

Sekadar informasi, SKKL Echo dibangun bersama oleh Meta, Google, dan XL Axiata. Pembangunan telah dilakukan sejak 2021 dan direncanakan pada 2023.

Penyerahan kabel laut Echo di Tanjung Pakis menandai dimulainya pemasangan SKKL Echo di Indonesia yang sepanjang 4.000 Km. Total, kabel laut Echo memiliki panjang 15.000 Km. Di mana, Pantai Tanjung Pakis dipilih sebagai landing point di Indonesia arah Singapura dan California AS.

Direktur & Chief Technology Officer XL Axiata I Gede Darmayusa mengatakan, kedatangan Golden Buoy di Tanjung Pakis merupakan bagian dari pembangunan proyek SKKL Echo yang sangat panjang.

Gede mengatakan, kabel fiber optik Echo ditarik dari California, AS, melintasi Samudera Pasifik langsung ke sini dan nanti berlanjut hingga Singapura.

Baca selengkapnya di sini 

 

3 dari 4 halaman

3. Kemkominfo Ingatkan Batas Pendaftaran PSE Privat hingga 20 Juli 2022

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia, mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran.

Dalam Surat Edaran Menkominfo No. 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang ditandatangani 14 Juni 2022, batas waktu pendaftaran PSE privat baik domestik maupun asing adalah 20 Juli 2022.

Adapun, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS-RBA).

Menurut Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo, dalam konferensi persnya, Rabu (22/6/2022), kewajiban ini merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Kewajiban ini juga merujuk pada Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

"Pada kedua regulasi itu, ada kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat baik domestik ataupun asing, untuk melakukan pendaftaran, paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE pada OSSRBA efektif beroperasi yaitu sejak 21 Januari 2022," kata Dedy.

Baca selengkapnya di sini 

4 dari 4 halaman

Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.