Sukses

AFTECH: Waspada Pencatutan Nama dan Logo Fintech Resmi via Aplikasi Pesan dan Medsos

AFTECH mengajak masyarakat untuk selalu waspada dengan pencatutan nama dan logo fintech resmi untuk dipakai dalam penipuan oleh fintech bodong.

Liputan6.com, Jakarta - Penipuan berkedok penawaran investasi melalui grup chat makin marak. Jumlah korbannya pun begitu banyak, bahkan OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sebesar Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020.

Modusnya, pihak fintech bodong alias ilegal biasanya mencatut atau mengatasnamakan sebagai penyelenggara fintech berizin. Tujuannya agar bisa mengelabui dan mendapatkan keuntungan dari masyarakat.

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pun menyatakan prihatin dan memulai Kampanye Anti Fintech Palsu.

"Kami prihatin atas terjadinya penipuan oleh pihak-pihak bertanggung jawab yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk menipu masyarakat. Mulai dari penipuan investasi yang tidak memiliki izin, menjanjikan keuntungan, hingga penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending ilegal," kata Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir.

Untuk itulah, Kampanye Anti Fintech Palsu menjadi wadah sinergi bagi pemerintah, startup fintech, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat mencegah penipuan dengan modus pencatutan nama fintech resmi di aplikasi pesan instan dan media sosial.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum I AFTECH, Karaniya Dharmasaputra, mengatakan, saat ini modus penipuan terbanyak selain di media sosial adalah menggunakan grup aplikasi pesan Telegram dan WhatsApp.

"Modus penipuan terbanyak ada di Telegram, karena belum ada verified akun. Namun, dalam pengalaman kami, Telegram sangat responsif," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Minta Platform Responsif Blokir Grup yang Catut Nama Fintech Resmi

Menurut Karaniya, responsif yang dimaksud adalah ketika ada perusahaan fintech yang dirugikan karena grup-grup milik fintech bodong yang mengatasnamakan diri sebagai fintech resmi, pihak Telegram langsung memblokir dan menutup grup yang dimaksud.

AFTECH, kata Karaniya, juga mengimbau kepada penyedia platform messenger dan media sosial agar menegakkan kebijakan mereka terkait dilarangnya akun-akun yang mengatasnamakan sebagai lembaga resmi atau impersonifikasi.

"Kami memohon agar larangan impersonifikasi benar-benar ditegakkan. Selama ini kebijakannya sudah ada dan kami memerlukan bantuan dari platform messenger dan media sosial agar akun-akun impersonifikasi bisa diberantas," katanya.

Karena terkait dengan tindakan kriminal, menurut Karaniya, platform media sosial atau messenger harus melakukan hal serius dalam menindak tegas akun-akun yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini adalah akun yang mencatut nama atau logo dari perusahaan fintech resmi, guna menipu masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengingatkan kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih instumen investasi. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming bunga atau keuntungan tinggi.

"Penipuan berkedok tawaran investasi melalui berbagai group pesan singkat oleh fintech bodong tengah berlangsung. Kami mengimbau masyarakat selalu memastikan penawaran yang diterima harus selalu memenuhi prinsip legal dan logis," kata Tirta.

3 dari 3 halaman

Tips Masyarakat Hindarkan Diri dari Investasi Bodong

Lebih lanjut, Pandu mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati atas berbagai penawaran investasi dari akun palsu yang mencatut nama perusahaan fintech resmi.

Ia juga mengajak masyarakat selalu menjaga kerahasiaan password serta username masing-masing. Ketiga, dia mengajak masyarakat tidak mentransfer uang ke akun-akun penipu yang mengatasnamakan sebagai perusahaan fintech resmi.

Keempat, Pandu mengajak masyarakat selalu mengecek keaslian rekening fintech melalui laman www.cekrekening.id.

"Masyarakat harus memastikan penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, yakni legal dan logis. Legal, berarti memiliki legalitas dan izin penawaran produk yang berwenang. Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal," katanya.

Selain itu Pandu mengajak masyarakat untuk selalu memiliki fintech yang terdaftar di regulator. Terakhir, ia mengajak masyarakat selalu mengecek informasi fintech yang menawarkan layanan investasi di aplikasi medsos dan aplikasi pesan. Pengecekan dapat dilakukan melalui www.cekfintech.id yang dibesut AFTECH.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini