Sukses

Kemkominfo Buka Konsultasi Publik RPM tentang Penggunaan Frekuensi Radio untuk Satelit

Kemkominfo membuka konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit (atau disebut sebagai RPM Satelit).

Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo membuka konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit (atau disebut sebagai RPM Satelit).

Pembukaan konsultasi publik RPM sesuai amanat pasal 96 UU No 12 Tahun 2011, yang menyebut, masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berupa konsultasi publik atas RPM Satelit.

Dalam keterangan Kemkominfo, Selasa (4/5/2021), Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, konsultasi publik ditujukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk memberi masukan terkait RPM tersebut.

"Pemberian masukan akan berlangsung selama 14 hari kalender, yakni dari tanggal 4-17 Mei 2021," katanya.

Perlu diketahui, RPM Satelit merupakan penyempurnaan dari Permenkominfo yang mengatur tentang penggunaan spektrum radio untuk operasional satelit dan orbit satelit. Penggunaan spektrum radio untuk satelit memperhatikan perkembangan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia.

Disebutkan dalam keterangan Kemkominfo, Selasa (4/5/2021), RPM Satelit akan mencabut Permen Kominfo No 31 Tahun 201 3 tentang persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi radar maritim dan radar surveilance.

RPM Satelit juga akan mencabut Permen Kominfo Nomor 21 Tahun 2014 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit dan orbit satelit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1013).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hal yang Diatur dalam RPM Satelit

Adapun hal-hal yang diatur dalam RPM Satelit ini adalah mengenai:

1. redefinisi satelit Indonesia;

2. perubahan ketentuan ISR Stasiun Bumi;

3. perubahan ketentuan ISR Angkasa;

4. penambahan ketentuan jenis stasiun bumi;

5. pendaftaran dan pemberian identitas stasiun bumi;

6. notifikasi stasiun bumi ke ITU;

7. ketentuan baru stasiun bumi di pesawat asing dan kapal asing;

8. penambahan ketentuan pembangunan stasiun bumi;

9. penggunaan satelit asing, antara lain:

  • a. penambahan ketentuan mengenai daftar satelit asing yang dapat beroperasi di Indonesia;
  • b. perubahan ketentuan Hak Labuh Satelit;
3 dari 3 halaman

Penggunaan Orbit Satelit

10. penggunaan orbit satelit, antara lain:

  • a. penambahan ketentuan filing satelit bukan aset negara;
  • b. pendaftaran filing satelit;
  • c. perubahan ketentuan koordinasi satelit;
  • d. perubahan ketentuan pengadaan satelit;
  • e. perubahan ketentuan kegagalan penempatan satelit;
  • f. perubahan ketentuan pengoperasian satelit;
  • g. perubahan ketentuan Hak Penggunaan Filing (HPF);
  • h. perubahan ketentuan Iaporan penggunaan filing;
  • i. perubahan ketentuan pengunaan filing satelit yang ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi Indonesia;
  • j. penambahan ketentuan biaya filing satelit;
  • k. penambahan ketentuan permohonan perpanjangan masa laku filing ke ITIJ,
  • l. penghapusan filing satelit Indonesia ke ITU;
  • m. penambahan ketentuan kapasitas satelit nasional;

11. penambahan ketentuan mengenai kuasa perhitungan (accounting authority)

12. penambahan ketentuan sanksi administratif terkait penyampaian data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban hak labuh satelit; dan

13. ketentuan peralihan untuk masa laku hak labuh satelit dan satelit asing yang sudah masuk dalam daftar satelit asing sebelum RPM Satelit ini ditetapkan.

Kemkominfo menyebut, penyusunan RPM Satelit ini telah melibatkan pemangku kepentingan terkait antara Iain operator satelit nasional, Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), dan akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITB.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini