Sukses

DPR Pertanyakan Alasan Batalnya Lelang Spektrum Frekuensi 2.3GHz

Anggota Komisi I DPR RI mempertanyakan alasan dibatalkannya lelang spektrum frekuensi 5G oleh Kemkominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Johnny G.Plate, Senin (1/2/2021), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI. Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai alasan pembatalan lelang spektrum frekuensi 2.3GHz.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta mempertanyakan keputusan pemerintah yang tiba-tiba membatalkan lelang spektrum frekuensi 2.3GHz dan dampaknya terhadap penerapan 5G di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon pun meminta agar Menkominfo Johnny G.Plate membuka alasan dibatalkannya lelang, alih-alih hanya menyebut alasannya karena menyangkut administratif.

Menjawab mengenai hal tersebut, Johnny menyebut, Kemkominfo bukannya melakukan pembatalan atas lelang spektrum frekuensi 2.3GHz, melainkan melakukan pelelangan ulang demi akuntabilitas dan transparansi.

"Diputuskan re-tender karena ada syarat-syarat administratif. Kalau mau spesifik, tidak ada acuan di situ berapa harganya," kata Johnny, dalam RDP Kemkominfo bersama Komisi I DPR RI yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (1/2/2021).

Johnny lebih lanjut menyebut, ia tidak bisa mengungkap penyebabnya dalam rapat terbuka. Pasalnya saat ini proses pelelangan spektrum frekuensi tengah berlangsung. Namun ia memastikan bahwa pembatalan proses lelang sebelumnya dilakukan untuk akuntabilitas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lelang Ulang Frekuensi 2.3GHz Tak Pengaruhi Penerapan 5G

Terkait masalah pembatalan lelang spektrum frekuensi 2.3GHz, Johnny juga memberikan informasi kepada Komisi I DPR RI bahwa hal ini tidak mempengaruhi proses penerapan jaringan 5G di Indonesia.

"Pelelangan frekuensi 2.3GHz adalah untuk melengkapi kebutuhan seluler atas kebutuhan spektrum, termasuk untuk pemanfaatan 4G. Frekuensi 2.3GHz tidak seluruhnya bebas secara nasional, melainkan ada pemanfaatan telekomunikasi lain," tuturnya.

Dengan demikian, untuk mencari sumber penerimaan negara, pemerintah melalui Kemkominfo melelang spektrum frekuensi 2.3GHz di rentang yang kosong, yakni 2.360-2.390MHz.

"Dilelang untuk kepentingan operator seluler, dilakukan pelelangan ulang demi akuntabilitas dan transparansi, itu prudent process yang harus diperhatikan. Jadi tidak ada hubungannya pelelangan ulang dengan deployment 5G," kata Johnny.

3 dari 3 halaman

Kemkominfo Batalkan Lelang Frekuensi 2.3GHz

Sebelumnya, Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz baru mengumumkan telah menghentikan proses lelang frekuensi yang diproyeksikan untuk menggelar layanan 5G di Indonesia tersebut.

Kemkominfo beralasan dihentikannya proses seleksi ini sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan untuk menyelaraskan setiap bagian dengan ketentuan perundang-undanganan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya PP Nomor 80 Tahun 2015.

"Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi," tulis Kemkominfo dalam siaran persnya, Sabtu (23/1/2021).

Dengan dihentikannya proses seleksi ini, hasil proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan pada 15 dan 18 Desember 2020 juga dinyatakan batal.

Sebagai tindak lanjut dihentikannya proses seleksi dan kepastian hukum pada peserta, tim seleksi juga sudah mengembalikan dokumen jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) pada 22 Januari 2021 dan telah diterima perwakilan peserta seleksi.

"Kemkominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia," tutup siaran pers tersebut.

Untuk diketahui, pada Desember 2020, Kemkominfo sebenarnya mengumumkan tiga pemenang lelang pita frekuensi 2.3GHz pada rentang 2360-2390Mhz untuk keperluan jaringan seluler bergerak, salah satunya layanan 5G.

Ketiga operator yang mendapatkan pita frekuensi 2.3GHz masing-masing adalah Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren.

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini