Sukses

JD.ID Siap Patuhi Aturan Penarikan Pajak Digital

Pembelian produk melalui JD.id tidak dikenai pajak digital sepanjang produk yang dibeli bukan barang dan jasa digital/virtual dari penjual luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) nomor KEP-402/PJ/2020 tentang penunjukan PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID) sebagai pemungut pajak digital pada tanggal 9 September 2020 lalu, JD.ID menyatakan siap mematuhi aturan dan regulasi yang pemerintah tetapkan.

"JD.ID sebagai salah satu perusahaan e-commerce di Indonesia akan patuh dan mengikuti semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai penunjukan kami sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 mendatang," kata Mia Fawzia, Marketing Chief JD.ID dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Mia juga menekan bahwa pajak digital persen tersebut hanya berlaku untuk produk yang berasal dari luar negeri.

"[Pemungutan] PPN tersebut hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital/virtual yang dijual oleh penjual luar negeri melalui marketplace JD.ID," tutur Mia lebih lanjut.

Pembelian produk melalui JD.id, kata Mia, tidak dikenakan pajak digital sepanjang produk yang dibeli bukan barang dan jasa digital/virtual dari penjual luar negeri.

Contoh barang dan jasa digital yang dikenakan pajak digital adalah e-book, e-magazine, e-comic; perangkat lunak komputer, aplikasi digital, gim digital; dan layanan streaming audio visual (musik, film dll).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2 eCommerce Platform Penuhi Kriteria Pemungut Pajak Digital

Sebelumnya Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menunjuk 12 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN), yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital.

Dua di antara kedua belas perusahaan itu adalah eCommerce platform Shopee dan JD.ID. Dengan demikian, produk yang dijual di Shopee dan JD.ID akan dikenakan PPN 10 persen atas produk digital.

Menurut Ditjen Pajak, Shopee dan JD.ID termasuk ke dalam daftar 12 perusahaan tersebut karena keduanya turut menjual produk digital yang berasal dari penjual luar negeri. Oleh sebab itu, tidak tertutup kemungkinan bahwa peraturan ini juga akan berlaku bagi eCommerce platform lainnya, jika mereka menerapkan skema serupa.

"Dua perusahaan domestik seperti Shopee dan JD.ID sudah kita tunjuk. Yang lain juga bisa saja kita tunjuk nantinya, bila memenuhi kriteria," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya.

Kriteria umum untuk eCommerce platform, baik luar negeri maupun dalam negeri, kata Hestu, adalah platform yang menjual produk digital luar negeri dengan nilai minimum Rp 600 juta setahun atau platform itu diakses lebih dari 12 ribu kali oleh orang Indonesia dalam setahun.

 

3 dari 3 halaman

Pajak Digital Hanya untuk Produk dari Luar Negeri

Hestu juga menekankan bahwa produk digital yang dikenakan PPN tidak berlaku untuk seluruh produk yang dijual di platform tersebut, melainkan hanya produk digital yang asalnya dari luar negeri dan dijual lewat platform itu.

"Penunjukan Shopee dan JD.ID untuk memungut PPN atas produk digital asing yang dijual melalui platform tersebut. Jadi, ini hanya untuk produk digital, bukan barang-barang berwujud, dan hanya yang dimiliki dan dijual oleh perusahaan digital luar negeri melalui Shopee," tutur Hestu.

Tujuan dari penerapan aturan tersebut, kata Hestu, adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dalam negeri dengan pelaku dari luar negeri. Jenis produk digital yang dimaksud pun sangat luas, yang mencakup film, musik, gim, perangkat lunak komputer, aplikasi video, iklan di media sosial,  dan lainnya.

"Kita berusaha menjangkau seluruh pelaku usaha yang menjual produk digital dalam negeri dapat kita tunjuk sebagai pemungut PPN. Kita juga berharap pelaku eCommerce yang memenuhi kriteria di atas, segera memberitahukan diri ke Ditjen Pajak untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN," kata Hestu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.