Sukses

HEADLINE: Ponsel Black Market di Indonesia Resmi Diblokir, Mekanismenya?

Setelah sempat tertunda lebih dari sekali, peraturan pemblokiran ponsel black market (ponsel BM) di Indonesia berlaku efektif.

Liputan6.com, Jakarta - Pemblokiran ponsel Black Market (BM) atau ilegal berbasis International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia kini tak sekadar wacana. Setelah tertunda lebih dari satu kali, di lapangan peraturan ini akhirnya berlaku secara efektif.

Terhitung mulai Selasa, 15 September 2020, pukul 22.00 WIB, seluruh perangkat ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet yang nomor IMEI-nya tidak terekam di basis data pemerintah, tidak akan dapat menerima sinyal dari operator seluler.

Pemberlakukan aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (15/9/2020), pengendalian ini dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen. Karenanya, hanya perangkat yang memenuhi standar, sah maupun legal yang dapat dihubungkan dengan jaringan telekomunikasi.

Adapun kebijakan ini diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta didukung oleh seluruh operator telekomunikasi seluler.

Mengapa Tertunda? 

Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan peraturan tersebut secara prinsip semestinya berlaku mulai dari 18 April 2020. Namun, pada saat itu ada beberapa hal teknis yang belum optimal.

"Karena khawatir masyarakat akan gaduh kalau [sistem] salah, jadi lebih baik sistemnya dimaksimalkan terlebih dahulu," kata Merza, Rabu (16/9/2020).

Dia pun menegaskan, sistem pemblokiran IMEI ini sepenuhnya dioperasikan pemerintah. "ATSI hanya sebagai yang memiliki jaringan, sistem blokir sepenuhnya ada di pemerintah," tutur Merza.

 

Skema whitelist

Dalam sebuah diskusi pada 27 Februari 2020 lalu, Syaiful Hayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan APSI secara tegas mendorong penerapan skema blacklist.

"Kami harap ini tidak diubah-ubah. Desain awal regulasi ini [menerapkan] skema blacklist. Benchmark di negara lain juga blacklist," ujar Syaiful yang juga merupakan direktur operasional PT Erajaya Swasembada, saat berdiskusi dengan awak media kala itu.

Oleh sebab itu, pihaknya merasa keberatan kalau ternyata skema yang diterapkan adalah skema whitelist. Padahal, kata Syaiful, brand owner di bawah naungan APSI telah berinvetasi besar-besaran ketika regulasi TKDN diterapkan.

"Jadi sekarang kami harap pemerintah support kami (menerapkan skema blacklist)," tutur Syaiful menegaskan.

Namun berselang sehari setelah diskusi itu, pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema whitelist. Bisa dibilang, skema whitelist ini bersifat preventif.

Ketika CEIR mendeteksi nomor IMEI suatu perangkat tidak terdaftar di sistem, perangkat tersebut seketika saat itu juga tidak akan mendapat sinyal.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Apa Itu CEIR?

Sebelumnya, dari penjelasan pemerintah menyebutkan, proses stabilisasi sistem CEIR (Central Equipment Identity Register) dan EIR (Equipment Identity Register) sudah selesai dilakukan. Dengan demikian, sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI beroperasi sepenuhnya. Selanjutnya, perangkat yang tidak terdaftar di CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan seluler.

CEIR atau Central Equipment Identity Register merupakan suatu mesin atau sistem yang antara lain berfungsi untuk memuat basis data nomor IMEI perangkat genggam dengan jaringan seluler.

Singkat kata, apabila nomor IMEI suatu perangkat terekam di CEIR, layanan seluler di perangkat itu tidak akan berfungsi.

CEIR juga berguna untuk memblokir perangkat yang hilang atau dicuri. Pengguna dapat mengirimkan laporan kepada operator dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, apabila perangkat miliknya yang sudah terdaftar di CEIR hilang atau dicuri.

Selepas operator melakukan verifikasi atas laporan pengguna, nomor IMEI di perangkat itu akan dimasukkan ke dalam daftar hitam di CEIR.

Lalu CEIR dapat menyampaikan informasi kepada operator-operator seluler terkait untuk melakukan pemblokiran, sehingga jaringan seluler di perangkat tersebut tidak akan berfungsi. 

3 dari 5 halaman

Seberapa Ampuh?

Setelah peraturan ini berlaku efektif, selanjutnya muncul pertanyaan, seberapa ampuh aturan ini mencegah peredaran ponsel ilegal?

Menanggapi pertanyaan ini, Pengamat ICT Heru Sutadi menyatakan bahwa hal ini pada bagaimana pemerintah menjalankan peraturan ini.

"Secara normatif [peraturan] bisa efektif, tapi biasanya nanti akan muncul modus [untuk] menyiasati peraturan ini," tutur Heru.

Heru mencontohkan praktik akal-akalan yang terjadi pada peraturan pendaftaran nomor telepon seluler dengan NIK dan Nomor KK. 

Saat peraturan itu berlaku, kata Heru, di lapangan ternyata ada modus penggunaan satu NIK dipakai untuk beberapa orang serta modus penggunaan NIK orang lain untuk mendaftar. Berkaca pada hal itu pemerintah perlu bersiap dan melakukan antisipasi.

"Sekarang belum kelihatan modus [seperti] apa, tapi orang kita suka menemukan cara menyiasati aturan," tutur Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute itu melanjutkan.

Heru juga mengatakan, kerja dari pemerintah dalam pelaksanaan perturan ini selain melakukan pemblokiran adalah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Melengkapi pernyatan Heru, pengamat gadget Lucky Sebastian mengatakan, aturan ini memang tidak akan langsung efektif memberantas keberadaan ponsel ilegal di Indonesia. Sebab, besar kemungkinan masih ada celah-celah yang harus menjadi perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Selain itu, di awal penerapan aturan ini masih mungkin ditemukan sejumlah masalah, seperti basis data IMEI yang mungkin belum diperbarui, data yang tidak terdaftar, maupun data yang salah didaftarkan.

"Akan ada banyak lubang atau loop yang harus diperhatikan dan nanti ditangani berdasarkan kejadian sebenarnya dari laporan masyarakat. Namun memang kalau tidak dimulai, nanti malah tidak jalan-jalan aturannya," ujar pendiri komunitas Gadtorade ini.

4 dari 5 halaman

Potensi Penerimaan Pajak

Salah satu alasan mengapa peraturan ini menjadi urgen adalah potensi kerugian penerimaan pajak akibat peredaran smartphone ilegal. APSI memperkirakan, potensi kerugian itu senilai kurang lebih Rp 2,8 triliun per tahun.

Menurut perhitungan APSI pada tahun 2019, jumlah smartphone ilegal di Indonesia mencapai 20 persen dari total smartphone yang mencapai 45 juta unit. Artinya, ada sekitar 9 juta unit smartphone ilegal yang beredar.

APSI menyebut, rata-rata perkiraan harga untuk setiap unit smartphone ilegal senilai Rp 2,5 juta, sehingga bila dikalkulasikan nilai kotornya mencapai Rp 22,5 triliun.

Dari situ bisa dihitung potensi kerugian penerimaan pajak yang hilang ada pada dua jenis pajak, yakni pajak penghasilan (10 persen) dan pajak pertambahan nilai (5 persen).

Namun, karena 9 juta unit smartphone tersebut beredar secara ilegal, tidak ada pajak yang dibayarkan kepada pemerintah.

Akibatnya, menurut perkiraan APSI, pemerintah berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 2,8 triliun tadi.

Bahkan, nilai tersebut seharusnya lebih besar, mengingat pada tahun 2019, APSI memperkirakan jumlah smartphone ilegal merepresentasikan 30 persen dari smartphone yang beredar di pasaran.

5 dari 5 halaman

Perangkat Ilegal Aktif sebelum 15 September Tak Terdampak

Seperti disebutkan sebelumnya, tanggal efektif peraturan ini berlaku sempat mundur lebih dari sekali. Ini berimbas pula pada praktik pemblokiran di lapangan.

Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys, mengungkapkan bahwa perangkat ilegal yang aktif sebelum 15 September pukul 22.00 WIB masih akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dari operator. Lain halnya dengan perangkat ilegal yang aktif setelahnya.

"Barang ilegal yang dipakai mulai 15 September pukul 22.00 WIB tidak bisa dipakai lagi. Namun, yang sebelumnya sudah digunakan tetap bisa dipakai," kata Merza, Rabu (16/9/2020).

Masyarakat yang akan membeli perangkat harus terlebih dahulu memastikan bahwa IMEI perangkat itu tercantum pada kemasan dan perangkat, serta mengecek IMEI perangkat itu di http://imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya, masyarakat perlu mencoba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat itu tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga, dapat dipakai. Baik pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap perangkat yang diperdagangkan.

Perangkat dari luar negeri

Masyarakat yang membeli perangkat secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat. 

Pendaftaran IMEI perangkat dapat dilakukan melalui halaman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.